Blitar
Delapan Advokat Blitar Daftarkan Pra Peradilan Eks Wali Kota Samanhudi

Memontum Blitar – Delapan pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) selaku kuasa hukum M Samanhudi Anwar (MSA) atau eks Wali Kota Blitar, melakukan pendaftaran pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/01/2023) tadi. Pendaftaran tersebut, terkait penetapan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Ke delapan kuasa hukum tersebut yaitu yang terdiri Joko Trisno Mudiyanto, Suyanto, Hendi Priono, Edi Teguh Wibowo dan Agung Hadiono. Lalu, ada Moh Alfaris, Wahyu Chandra Triawan, Mohammad Hidayatus Sokheh.
Hendi Priono, perwakilan dari delapan Kuasa Hukum Samanhudi, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka Samanhudi Anwar. “Terkait materinya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, di situ tersirat atau tergambar, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan tersangka. Namun, dalam konteks perkara Samanhudi, ini menurut pengakuan Samanhudi, belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Hendi Priono.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Samanhudi. “Itu yang menjadi alasan kami. Intinya kalau kita lihat Mahkamah Konsitusi itu, mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup. Yang kedua disertai pemeriksaan. Ketika Samanhudi itu ditangkap, posisi beliau sudah tersangka. Padahal, Samanhudi itu belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ujar Hendi.
Sementara Joko Trisno Mudiyanto, yang juga menjadi Kuasa Hukum Samanhudi, menegaskan bahwa dari pemeriksaan Samanhudi pada hari Jumat malam sampai jam 03.00 pagi, bahwa semua yang dituduhkan, dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya di bantah Samanhudi. “Jadi, tidak ada bukti-bukti lain. Namun, hanya bukti pembicaraan, keterangan dari tersangka MJ,” tegas Joko Trisno.
Joko menambahkan, terkait nanti ada rilis dari Polda Jatim, bahwa Polda akan memperlihatkan barang bukti dan motifnya, pihaknya hanya akan merespon apa yang diketahui. “Tetapi pada saat nanti di persidangan, kita akan buktikan, bahwa Klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Penyidik Polda Jatim. Jadi Samanhudi tidak mengakui, bahkan tidak melakukan,” ujarnya. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














