Blitar

Bupati Blitar Sampaikan Penjelasan Terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022

Diterbitkan

-

Bupati Blitar Sampaikan Penjelasan Terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022

Memontum Blitar – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, digelar di Gedung DPRD Blitar, Senin (12/09/2022) tadi.

Bupati Rini Syarifah menyampaikan, pembahasan Perubahan APBD TA 2022 ini, dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah. Yaitu, pertama mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yaitu terdiri dari DAU, DAK, DBHCHT dan Dana Bagi Hasil Pajak atau Dana Bagi Hasil Bukan Pajak. Kedua, kebijakan Pemerintah Provinsi yaitu, Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi, Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Jawa Timur dan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Ketiga, mengenai penyesuaian Pendapatan Asli Daerah. Lalu keempat, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau Silpal yang harus digunakan dalam tahun berjalan. Kelima, mengenai penyesuaian program kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan untuk mengakomudir perubahan Peraturan Bupati nomor 88 tahun 2021 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang sampai saat ini sudah perubahan ke lima.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, dalam rangka singkronisasi kebijakan program kegiatan dan sub kegiatan, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan DPRD Kabupaten Blitar. Pada rapat paripurna tanggal 7 September 2022, yang telah diformulasikan dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD sebagai landasan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022,” jelasnya.

Advertisement

Bupati Blitar berharap, Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, dapat dilakukan pembahasan bersama dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat, masih ada tahapan evaluasi Gubernur Jatim terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 maksimal 15 hari kerja dan tindaklanjut hasil evaluasi sampai dengan tahap penetapan Perda.

Baca Juga :

“Besar harapan kami, agar pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 ini, segera disepakati bersama. Mengingat, waktu efektif pelaksanaan perubahan APBD tahun 2022, kurang lebih 3 bulan,” papar Bupati Rini Syariah.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda. Yaitu, Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati, serta Penyapaian Laporan Pansus Ranperda Inisiatif DPRD.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua M. Rifai, Susi Narulita LK dan Mujib. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Assisten, Staf Ahli, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Advertisement

Dari 50 jumlah anggota DPRD dari lima unsur fraksi telah hadir sejumlah 38 anggota dan telah menandatangani daftar hadir. Dari Fraksi PDI Perjuangan hadir 14 dari 19 anggota, Fraksi PKB 7 dari 9 anggota, Fraksi PAN hadir 6 dari 7 anggota, Fraksi GPN 6 dari 10 anggota, dan Fraksi Golkar Demokrat hadir 5 dari 5 anggota. (jar/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas