Politik
Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan 13 Calon PPS Terindikasi Sebagai Pengurus Parpol
Memontum Blitar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan belasan calon anggota PPS terindikasi anggota dan pengurus partai politik (parpol).
Temuan tersebut diketahui, saat belasan nama calon anggota PPS tersebut tercantum pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar Nomor 126/PP.04.2-Pi/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 pada 28 Februari 2020 ini, masuk dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan, bahwa pihaknya telah mencermati nama para calon anggota PPS dan menyandingkan dengan data Sipol yang ada.
“Bawaslu mendapati 13 nama masuk ke dalam Sipol, dan dua nama masuk ke dalam pengurus parpol,” kata Priya Hari Santosa, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Priya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 13 Tahun 2017 yang menjadi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpil, yang dibuktikan degnan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.
“Penyelenggara di setiap tingkatan harus netral dan tidak berafiliasi dengan parpol. Sehingga, sejak dari rekrutmen sudah harus diperhatikan,” tandasnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mencermati calon PPS yang akan direkrut. Surat rekomendasi bernomor 066/K.JI-03/PM.00.02/III/2020 tersebut ditandatangai Rabu (4/3/2020) lalu.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menyampaikan, rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Blitar tersebut berisi tiga poin. Diantaranya, KPU Kabupaten Blitar harus melakukan klarifikasi kepada calon anggota PPS yang namanya terindikasi anggota dan pengurus parpol. Memastikan dalam proses pembentukan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap calon anggota PPS yang terdaftar dalam Sipol dan SK Parpol tersebut.
“Diharapkan, proses rekrutmen calon anggota PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 ini, bisa berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Abdul Hakam. (jr/yan)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi