Blitar
Gunakan Sistem Tilang Elektronik, Satlantas Polres Blitar Dapati 301 Pelanggar

Memontum Blitar – Satlantas Polres Blitar Kota mulai mensosialisasikan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tahapan sosialisasi tersebut, dimulai pada awal April 2022 ini. Sementara selama tahapan sosialisasi, kamera tilang elektronik telah berhasil menangkap visual ratusan pelanggar, dari 3 titik lokasi yang dipasang kamera ETLE.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa sejak sosialisasi diberlakukan mulai 1 April 2022 hingga 4 April 2022, sudah ada 301 pelanggar. “Pelanggaran yang termonitor 301, pertanggal 4 April 2022. Mayoritas menerobos lampu merah,” kata AKP Mulya Sugiharto, Senin (04/04/2022) tadi.
Kasat Lantas menambahkan, pada tahap sosialisasi tersebut, pelanggar hanya diberi teguran. Sementara sanksi kepada pelanggar baru akan diberlakukan sebulan pasca sosialisasi. “Sosialisasi minimal satu bulan. Untuk pelanggar kita kirimi surat, namun sifatnya hanya teguran saja. Belum kena sanksi tilang. Setelah satu bulan sosialisasi nanti baru akan kena sanksi tilang,” imbuhnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut AKP Mulya Sugiharto menyampaikan, dari 301 pelanggar tilang elektronik tersebut, ada sejumlah mobil dinas berplat merah tertangkap melanggar dengan menerobos traffic light. “Hal ini menunjukkan bahwa tilang elektronik tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar,” jelasnya.
Tilang elektronik di wilayah hukum Polres Blitar Kota, diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














