Blitar
Terjerat Kasus Korupsi Rp 489 Juta, Mantan Bendahara Desa di Blitar Ditangkap di Malang

Memontum Blitar – Mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Yesi Ernawati, diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wanita berusia 41 tahun tersebut, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 489.600.150.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, Dana Desa (DD) yang diselewengkan adalah pencairan tahun 2018. “Pada bulan Juli tahun 2018, Desa Tuliskriyo menerima pagu anggaran DD tahap II dengan total anggaran Rp 797.107.400. Namun oleh tersangka yang direalisasikan sesuai APBDes hanya beberapa kegiatan saja dengan anggaran sekitar Rp 307.507.250,” kata AKBP Argowiyono, Senin (21/03/2022).
Argowiyono menambahkan, yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai bendahara Desa Tuliskriyo. Pelaku sempat kabur selama dua tahun yaitu pada 2019 sampai tahun 2021. Pelaku berhasil ditemukan di Malang setelah petugas kepolisian menggunakan pendataan melalui biometrik retina mata dengan alat bernama Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).
“Informasi sebelumnya yang bersangkutan tidak menggunakan cadar. Namun waktu kita temukan di Malang, pelaku memakai cadar sehingga kita data melalui biometrik retina mata dengan Mobile Automatic Multi Biometric Identification System,” jelasnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku Yesi Ertawati, dia menggunakan uang tersebut untuk menutup pertanggung jawaban penggunaan anggaran DD tahun 2017. Pelaku juga mengaku, bahwa selama ini dirinya tidak kabur, melainkan ikut suaminya pulang ke Kalimantan.
“Namun sesampainya di Kalimantan, saya justru ditinggal kabur suami. Lalu terpaksa mencari kontrakan di Malang bersama anak saya yang masih bayi. Uang itu saya alihkan dari anggaran tahun 2018 ke 2017 untuk menutup penggunaan anggaran di tahun 2017,” jelas Yesi.
Akibat perbuatannya, Yesi Ertawati dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














