Blitar
Lakukan Ritual Budaya di Blitar Tanpa Paspor, Warga India Diamankan Petugas Imigrasi
Memontum Blitar – Seorang warga negara asing (WNA) asal India diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar. Awalnya, pria bernama Mohan Murjani (45) tersebut, diamankan karena melebihi izin tinggal. Namun setelah diperiksa, Mohan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan termasuk paspor, melainkan hanya foto copy paspornya saja.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, saat rilis mengatakan, selama di Blitar, Mohan tinggal di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Keberadaannya di Kota Blitar, adalah untuk menjalankan ritual budaya.
“Mohan masuk ke wilayah Indonesia sejak 28 Juni 2018 dengan visa kunjungan yang berlaku 30 hari sampai dengan 27 Juli 2018. Petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), mendapati laporan warga atas keberadaan Mohan di Plosokerep, Kota Blitar, awal Februari 2022,” kata Arief Yudistira, Rabu (02/03/2022).
Lebih lanjut Arief Yudistira menyampaikan, Mohan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan dokumen perjalanan atau paspor melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta, pada 28 Juni 2018 dengan diberikan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Juli 2018. “Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Saat berada di Cilacap pada September 2018, Mohan mengaku dengan sengaja memusnahkan dokumennya dengan cara dibakar. Karena tidak punya biaya untuk mengurus perpanjangan,” jelasnya.
Arief menambahkan, saat memusnahkan dokumennya, keberadaan Mohan sudah overstay. Selama berpindah-pindah tempat, yang bersangkutan hanya menunjukkan foto copy dokumen yang dipalsukan tanggal dan tahunnya.
“Pada saat itu (2018), Mohan diketahui menikah siri dengan seorang perempuan Jawa Tengah. Kemudian mereka berpindah-pindah ke beberapa lokasi untuk menjalankan ritual budaya. Diantarnya di Kebumen, Cilacap, Pangadaran, Medan, Banten, Bali, Malang. Dan baru tertangkap di Kota Blitar,” imbuhnya.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Akibat perbuatannya, Mohan dikenakan pasal 116 dan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Saat ini, kami masih mengumpulkan barang bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana Keimigrasian Mohan,” ujar Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar.
Arief menegaskan, selain Mohan, Kanim Kelas II Non TPI Blitar juga mengamankan satu WNA Nigeria atas nama Osondu Daniel Okafor. Dia memiliki dokumen perjalanan berupa Paspor dengan nomor A07489917 masa berlaku sampai dengan 05 Juni 2021 (telah habis masa berlaku). Selain itu, juga pemegang Visa Kunjungan B211 No V6C130450 yang dikeluarkan di Abuja Nigeria dan telah diberikan tanda masuk melalui TPI Soekarno Hatta pada tanggal 08 Februari 2018.
“Osondu telah melebihi batas waktu izin tinggal, yang diberikan selama 1444 hari oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar,” terangnya.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, selanjutnya Osondu telah diberikan tindakan Administratif Keimigrasian pada tanggal 22 Februari 2022, berupa pendetensian pada ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. “Osondu diduga telah melanggar orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Dia dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Osondu diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Pada saat ini, kami telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta perihal dokumen perjalanan Osondu Daniel Okafor yang telah habis masa berlaku nya dan akan dilanjutkan dengan proses Pendeportasian serta Penangkalan,” paparnya. (jar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi