Pemerintahan
Blitar Covid-19: Puluhan Pusat Keramaian Dibubarkan Petugas Gabungan

Memontum Blitar – Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Blitar terus ditingkatkan. Petugas gabungan Polres Blitar Kota, TNI dan Sat Pol PP tidak hanya sekedar memberikan himbauan, namun juga melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa atau kumpulan banyak orang di cafe, tempat hiburan, dan nongkrong lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dengan dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Plt Walikota Blitar Santoso bersama Dandim 0808 Blitar, Danyon 511 Blitar dan Satpol PP, sekitar 86 personil gabungan diturunkan untuk melakukan patroli ke tempat kerumunan massa atau kumpulan banyak orang, Senin (23/3/2020).

Adapun personil gabungan yang terlibat dalam patroli tadi malam yaitu Polisi 45 personio, TNI 31 personil dan Pol PP 10 personil. Sedangkan sasarannya cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, tempat kuliner, sarana ruas jalan yang digunakan jadi tempat nongkrong..
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing (jarak sosial), dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kegiatan ini untuk menyampaikan Instruksi Bapak Presiden, Maklumat Bapak Kapolri, dan himbauan bapak Plt Walikota Blitar,” kata AKBP Leonard M Sinambela.
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, patroli ini dibagi 2 kelompok yang dipimpin Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard dan Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nur Halim. Patroli ini untuk memberikan himbauan pada warga masyarakat agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Dalam razia ini juga dilakukan penyemprotan cairan disinvektan di beberapa lokasi keramaian guna pencegahan penyebaran Covid-19. Dan kepada pelaku usaha, untuk menerapkan kepatuhan Social Distancing, melalui sistem berjualan take away (dibawa pulang),” jelas Leonard.
Kapolres Blitar Kota mengaskan, jika masih ada masyarakat yang bandel, tidak mematuhi perintah petugas bisa diproses hukum dengan dijerat pasal 212, pasal 216 (1) dan pasal 218 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun.
“Kami harap masyarakat bisa mematuhi perintah petugas, agar tidak berusan dengan hukum,” tegasnya. (jar/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














