Blitar
Putus Cinta, Warga Kota Blitar Sebar Foto Bugil Pacar Asal Malang
Memontum Kota Malang – Tidak terima kisah asmaranya putus di tengah jalan, Rafi (20), waga asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, nekat sebar foto Bugil mantan pacar. Akibat perbuatannya itu, Rafi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bahkan hingga Sabtu (10/06/2023) tadi, masih harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen.
Informasi Memontum.com bahwa sebelumnya Rafi dan DK (20), warga asal Pagak, Kabupaten Malang, sempat berpacaran. Namun, hubungan asmara keduanya kandas di tengah jalan. Hal itu, kontan membuat Rafi marah dan sempat mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil DK.
Ancaman tersebut, pun kemudian dilakukan oleh pelaku dengan menyebar foto dan video telanjang korban melalui Medsos. “Bahkan, foto tersebut juga dikirim ke adik korban,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Baca juga:
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Tidak hanya itu, tempat kerja korban yang berada di wilayah Kota Malang, pun juga menjadi sasaran pelaku. Pelaku juga diduga menyebar fitnah, kalau warung makan tempat kerja korban sebagai penyedia prostitusi online. Karena merasa dirugikan, DK akhirnya melapor ke Polsek Klojen pada 29 April 2023.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga beberapa waktu lalu, berhasil menangkap Rafi di sebuah penginapan di Sleman Jogjakarta, dengan barang bukti dua ponsel yang digunakan menyebar foto korban. “Motifnya hanya karena sakit hati, karena putus cinta hingga menyebar foto dan video telanjang korban,” ujar Kompol Syabain, saat dihubungi Memontum.com pada Sabtu (10/06/2023) siang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi