Blitar
Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Golkar Demokrat DPRD Blitar Tolak Dua Ranperda Usulan Bupati

Memontum Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023) tadi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Blitar, Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua, Mujib dan Susi Narulita. Hadir dalam acara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Adapun tujuh Ranperda usulan bupati tersebut, yaitu Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan social, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Ranperda tentang Irigasi.
Baca juga:
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Dari tujuh Ranperda usulan Bupati Blitar tersebut, Fraksi Golkar Demokrat menerima dan menyetujui lima Ranperda. Sedangkan, untuk dua Ranperda tidak disetujui atau ditolak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 lalu, dengan agenda Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usulan Bupati.
“Sesuai Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati,” kata Muhammad Rifa’i.
Lebih lanjut Muhammad Rifa’I menyampaian, pandangan umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi. Yaitu dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) melalui juru bicaranya Ratna Dewi menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi GPN menyarankan, agar dalam menyusun Perda harus jeli dan benar-benar membuat regulasi yang adil, transparan dan akuntabel. Sehingga, tidak menimbukan gejolak baru di masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi GPN mendukung pembahasan Ranperda Irigasi menjadi Perda. Diharapkan, dengan adanya Perda Irigasi dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan system irigasi di Kabupaten Blitar.
Sementara Fraksi Golkar Demokrat, dari tujuh Ranperda usulan Bupati Blitar tersebut, lima Ranperda diterima dan disetujui. Sedangkan dua Ranperda tidak disetujui atau ditolak. Kedua Ranperda yang tidak disetujui, yaitu Ranperda Tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras. (jar/sit/adv)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














