Blitar
Usai Pesta Miras, Pick Up Berisi Lima Penumpang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Memontum Blitar – Mobil pick up menabrak seorang pemotor hingga meninggal dunia. Peristiwa nahas tersebut, terjadi di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (24/10/2022) lalu. Pengemudi pick up, diketahui bernama Yogi Fadli (19), warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa penyebab kecelakaan tersebut, dipicu karena pengemudi pick up menyetir dalam kondisi mabuk. Tidak hanya itu, di dalam kabin pick up tersebut, juga dipenuhi penumpang yang jumlahnya sampai lima orang hingga membuat pengemudi kurang konsentrasi.
“Penyebabnya, itu karena suatu keadaan yang tidak wajar. Jadi, karena yang bersangkutan saat mengemudi itu di bangku penumpang ada lima, yaitu orang tiga lelaki dan dua perempuan. Mereka baru kumpul-kumpul usai minum-minuman,” kata Argowiyono, Jumat (28/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut Argowiyono menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat mobil pick up jenis Grandmax dengan nomor polisi DK 8509 KA, berjalan dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, mobil pick up tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berjalan di depannya. Saat bersamaan, dari arah berlawanan ada motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi AG 4526 NJ yang dikendarai Krisdiantoro (korban) tengah melaju dari arah Selatan ke Utara. Tabrakan adu banteng pun tidak terhindarkan antara pikap dan Honda Vario.
“Korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan dengan kondisi meninggal di tempat kejadian. Motor milik korban juga ringsek parah,” jelasnya.
Sementara saat rilis di Mapolres Blitar Kota, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku dalam pengaruh miras saat mengemudi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 310 ayat 4, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














