Blitar

Bupati Blitar Kukuhkan Dewas Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Diterbitkan

-

Bupati Blitar Kukuhkan Dewas Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Memontum Blitar – Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Persada FM periode 2022-2027, dikukuhkan Bupati Blitar, Rini Syarifah, Jumat (02/09/2022) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

Bupati Rini Syarifah berpesan kepada Dewas yang baru dikukuhkan, agar selalu amanah menjalankan tugas, Radio Persada FM semakin di hati pendengar, menjadi sumber informasi yang terpercaya dan selalu menghibur.

“Meskipun saat ini banyak media online, bahkan media sosial. LPPL Radio Persada FM Blitar masih menjadi salah satu media massa yang dapat diandalkan dan cukup efektif dalam penyampaian pesan. Bahkan tetap eksis menyuguhkan beragam informasi yang faktual dan selalu update,” kata Rini Syarifah.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar mengingatkan, agar dewan pengawas benar-benar melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawal arus informasi. “Perangi berita hoax, agar masyarakat cerdas menyerap berbagai informasi berdasarkan fakta, data dan berimbang,” tandasnya.

Mak Rini menambahkan, publikasi tentang potensi Kabupaten Blitar harus dimaksimalkan. “Berbagai program yang digagas oleh masing – masing OPD agar dibantu mempublikasikan,” imbuhnya.

Karena, hal tersebut menurut Bupati Blitar, sesuai dengan visi LPPL Radio Persada FM yaitu sebagai wadah untuk penyelenggaraan, penyebaran informasi pembangunan pemerintah dan kemasyarakatan di Kabupaten Blitar. “Khususnya yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. (jar/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas