Blitar

Nasib Padepokan Gus Samsudin Diserahkan ke Forkopimda Kabupaten Blitar

Diterbitkan

-

Nasib Padepokan Gus Samsudin Diserahkan ke Forkopimda Kabupaten Blitar
LUAR: Kondisi luar Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (memontum.com/jar)

Memontum Blitar – Mediasi pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin dengan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, terkait dengan penutupan padepokan, telah digelar di Mapolres Blitar. Dalam mediasi yang berlangsung alot itu, rencananya untuk keputusan akhir akan diserahkan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil mediasi. Paling lambat, hasilnya akan diumumkan pada Jumat 5 Agustus 2022 mendatang.

“Paling lambat, Jumat 5 Agustus sudah ada hasilnya. Kita akan diskusikan bersama Forkopimda dulu. Setelah itu, nanti kita sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Baik di Rejowinangun maupun masyarakat Kabupaten Blitar,”  kata AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (03/08/2022) tadi.

Kapolres Blitar menambahkan, hasil kesepakatan sementara di padepokan Nur Dzat Sejati, yakni dihimbau untuk ditutup sementara. “Memang, izin usahanya ada, yaitu pengobatan tradisional. Namun, sementara kita sepakat untuk menghimbau agar padepokan ditutup sementara agar kondusif,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara dalam mediasi tersebut, Gus Samsudin, mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi hanya soal opini di media sosial. “Hanya karena sebuah opini, sekarang bisa terjadi masalah seperti ini. Ini hanya opini dari seseorang di media sosial, sehingga timbul masalah,” jelasnya.

Samsudin menambahkan, dari mediasi tersebut, pihaknya sepakat untuk menutup sementara padepokan demi menjaga kondusifitas. “Tadi intinya, untuk menjaga kondusifitas kita sama-sama. Jadi, tidak ada kata penutupan. Namun, hanya biar kondusif. Yang penting kondusif dahulu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gus Samsudin menegaskan, bahwa opini yang berkembang yakni padepokan melakukan penipuan. Sementara, itu belum bisa dibuktikan.

“Inikan tuduhan yang belum bisa dibuktikan. Namun, untuk kondusifitas bersama, selama menunggu keputusan, kami akan tutup dahulu. Artinya, tidak menerima pasien,” terangnya.

Advertisement

Hadir dalam mediasi tersebut, selain Gus Samsudin dan warga sekitar padepokan, juga kuasa hukum, perwakilan dari Kodim 0808 Blitar, sejumlah tokoh agama, sejumlah tokoh masyarakat, dan  perwakilan dari beberapa instansi terkait di Blitar. (jar/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas