Blitar
Sita 6 Kilogram Bahan Peledak, Polres Blitar juga Tangkap Tiga Pembuat Mercon

Memontum Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil mengamankan tiga pemuda diduga sebagai pembuat dan pengedar petasan alias mercon. Mereka adalah RM (18), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, PA (19), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MAN (22), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan para penjual petasan ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Dari ketiga pelaku, polisi menyita 6 kilogram bahan peledak, serta puluhan gulungan kertas berbagai ukuran, sumbu mercon, uang tunai, telefon seluler dan dua unit sepeda motor.
“Jadi mereka ini memperjualbelikan petasan melalui media sosial. Mereka berhasil kami amankan saat sedang melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery atau COD,” kata AKBP Argowiyono, Senin (25/04/2022).
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut AKBP Argowiyono menyampaikan, para tersangka mengaku berjualan bahan peledak atau obat petasan pada saat Bulan Ramadan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Seperti kita ketahui hal ini sangat membahayakan, apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ada yang menyalakan petasan dan bahan peledak sejenisnya. Kami akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951, tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














