Blitar
Sita 6 Kilogram Bahan Peledak, Polres Blitar juga Tangkap Tiga Pembuat Mercon
Memontum Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil mengamankan tiga pemuda diduga sebagai pembuat dan pengedar petasan alias mercon. Mereka adalah RM (18), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, PA (19), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MAN (22), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan para penjual petasan ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Dari ketiga pelaku, polisi menyita 6 kilogram bahan peledak, serta puluhan gulungan kertas berbagai ukuran, sumbu mercon, uang tunai, telefon seluler dan dua unit sepeda motor.
“Jadi mereka ini memperjualbelikan petasan melalui media sosial. Mereka berhasil kami amankan saat sedang melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery atau COD,” kata AKBP Argowiyono, Senin (25/04/2022).
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Lebih lanjut AKBP Argowiyono menyampaikan, para tersangka mengaku berjualan bahan peledak atau obat petasan pada saat Bulan Ramadan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Seperti kita ketahui hal ini sangat membahayakan, apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ada yang menyalakan petasan dan bahan peledak sejenisnya. Kami akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951, tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi