Blitar
Sidak Tambang Pasir Kali Bladak, Anggota Polres Blitar Kota Temukan Alat Berat Tak Beroperasi
Memontum Blitar – Polres Blitar Kota kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tambang pasir liar di Kali Bladak atau aliran lahar Gunung Kelud, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/04/2022) tadi. Di lokasi penambangan itu, polisi mendapati sejumlah alat berat, meski pun tengah tidak beroperasi.
Saat Sidak, petugas mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul. Sejumlah truk bermuatan pasir masih terlihat keluar-masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak aliran lahar Gunung Kelud.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Edy Subagyo, mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk masyarakat, pun diimbau untuk tidak melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin,” kata Edy Subagyo.
Di lokasi penambangan pasir liar, polisi memasang sejumlah baliho berisi imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi yang melanggar. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi