Blitar
Sidak Tambang Pasir Kali Bladak, Anggota Polres Blitar Kota Temukan Alat Berat Tak Beroperasi

Memontum Blitar – Polres Blitar Kota kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tambang pasir liar di Kali Bladak atau aliran lahar Gunung Kelud, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/04/2022) tadi. Di lokasi penambangan itu, polisi mendapati sejumlah alat berat, meski pun tengah tidak beroperasi.
Saat Sidak, petugas mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul. Sejumlah truk bermuatan pasir masih terlihat keluar-masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak aliran lahar Gunung Kelud.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Edy Subagyo, mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk masyarakat, pun diimbau untuk tidak melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin,” kata Edy Subagyo.
Di lokasi penambangan pasir liar, polisi memasang sejumlah baliho berisi imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi yang melanggar. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














