Blitar
153 CPNS Terima SK Pengangkatan, Bupati Blitar Minta PNS Tingkatkan Kompetensi
Memontum Blitar – Sebanyak 153 CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, mengambil sumpah atau janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengambilan sumpah atau janji tersebut, dipimpin langsung Bupati Blitar, Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Selasa (07/03/2023) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rini Syarifah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 153 CPNS menjadi PNS.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para CPNS yang baru saja mendapatkan SK pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. “Semoga panjenengan bisa menjalankan tugas dengan disiplin, penuh tanggungjawab dan selalu berpegang pada core values ASN Berakglak dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa,” kata Bupati Rini Syarifah.
Baca juga:
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Bupati Blitar berharap, sumpah atau janji yang telah diikrarkan benar-benar dari lubuk hati. Karena, sumpah atau janji mengandung tanggung jawab dan bukan saja kepada sesama namun juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya berharap, dengan diangkatnya menjadi PNS semakin memantapkan hati untuk membaktikan diri kepada masyarakat,” harapnya.
Mak Rini-sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan, pilihan menjadi PNS sama dengan menjadi abdi masyarakat. Untuk itu, tingkatkan kompetensi, hadirkan inovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal, cepat dan tepat.
“Jadilah PNS yang smart. Segera respon dan cepat beradaptasi dengan perubahan,” tegasnya.
Mak Rini juga mengingatkan, bahwa ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bagi yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, ASN bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Patuhi aturan, buktikan dedikasi sehingga mendukung segera terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera,” papar orang nomor satu di Pemkab Blitar ini. (jar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi