Blitar
153 CPNS Terima SK Pengangkatan, Bupati Blitar Minta PNS Tingkatkan Kompetensi

Memontum Blitar – Sebanyak 153 CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, mengambil sumpah atau janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengambilan sumpah atau janji tersebut, dipimpin langsung Bupati Blitar, Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Selasa (07/03/2023) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rini Syarifah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 153 CPNS menjadi PNS.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para CPNS yang baru saja mendapatkan SK pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. “Semoga panjenengan bisa menjalankan tugas dengan disiplin, penuh tanggungjawab dan selalu berpegang pada core values ASN Berakglak dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa,” kata Bupati Rini Syarifah.
Baca juga:
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Bupati Blitar berharap, sumpah atau janji yang telah diikrarkan benar-benar dari lubuk hati. Karena, sumpah atau janji mengandung tanggung jawab dan bukan saja kepada sesama namun juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya berharap, dengan diangkatnya menjadi PNS semakin memantapkan hati untuk membaktikan diri kepada masyarakat,” harapnya.
Mak Rini-sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan, pilihan menjadi PNS sama dengan menjadi abdi masyarakat. Untuk itu, tingkatkan kompetensi, hadirkan inovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal, cepat dan tepat.
“Jadilah PNS yang smart. Segera respon dan cepat beradaptasi dengan perubahan,” tegasnya.
Mak Rini juga mengingatkan, bahwa ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bagi yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, ASN bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Patuhi aturan, buktikan dedikasi sehingga mendukung segera terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera,” papar orang nomor satu di Pemkab Blitar ini. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














