Hukum & Kriminal
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Diterbitkan
7 bulan yang lalu||
oleh
memontum
Memontum Blitar – Pasca adanya laporan pengaduan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum.
Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni mengatakan, adanya laporan pengaduan dugaan penipuan oleh Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta tersebut, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Karena masih menunggu hasil kajian oleh polisi atas pengaduan tersebut.
“Atas laporan pengaduan tersebut, kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Tobroni, Selasa(28/7/2020).
Sesuai prosedurnya, lanjut Tabroni, memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hokum apa tidak.
“Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka Pemkot akan mengambil langkah selanjutnya. Nanti akan dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi pak Walikota dalam proses hukum. Namun tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.
Saat itu Samanhudi ingin meningkatkan status Putra Sang Fajar dari Akademi menjadi Universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (Sarjana) gratis di Kota Blitar. Dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tersebut, diduga ada keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan.
Menurut Joko Trisno, kuasa hukum Samanhudi Anwar, kejadian tersebut bermula, setelah Samanhudi Anwar beberapa bulan terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode ke dua pada pertengahan 2016 lalu, dia didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar. Santoso mengaku jika dirinya mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Blitar.
Mukhroji disebut bisa menguruskan perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut yaitu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil. Kemudian dengan uang pribadinya, Samanhudi memberikan uang tunai Rp 600 juta . Dan atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, kemudian sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima.
Baca : Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Namun menurut Joko Trisno, hingga saat ini proses perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tidak ada realisasinya. Bahkan Joko menyebut, beberapa kali pihaknya menanyakan terkait hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.
Selain itu pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020, somasi kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga kasus ini dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020, kemudian diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020 lalu. (jar/yan)
Baca Juga
-
HUT Korpri Blitar Diisi Khotmil Quran dan Santunan
-
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
-
Warga Kota Blitar Pulang Pelatihan di Asrama Haji Sukolilo Dinyatakan Positif Corona
-
KPK Kembali Geledah Kamar Pribadi Walikota Blitar
-
KPK Kembali ke Blitar, Geledah Sejumlah Tempat
Hukum & Kriminal
DPO dan Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Blitar Kota
Diterbitkan
3 bulan yang lalu||
4 Desember 2020
Memontum Kota Blitar – Selama sepekan, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba dengan tujuh tersangka. Pengungkapan ini dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat khususnya narkoba dan miras.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, saat pres rilis di Mapolres Blitar Kota, mengatakan dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0.61 gram sabu-sabu, 4.194 butir pil dobel L, pipet kaca, alat penghisap sabu, uang tunai dam handphone.
“Dalam sepekan ini kami mampu mengungkap tujuh kasus narkoba dengan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka ini, satu diantaranya merupakan residivis. Sementara satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Lapas Madiun,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (4/12) tadi
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, selain narkoba, Polres Blitar Kota juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Dari penindakan tersebut, polisi berhasil menyita 1390 botol minuman keras berbagai jenis, serta 10 jerigen besar berisi arak jowo.
“Miras ini didapat dari seluruh kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar kota,” jelasnya.
Leonard menambahkan, operasi ini, akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
“Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini, kami berharap wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap dalam kondisi kondusif,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar/sit)
Hukum & Kriminal
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Diterbitkan
7 bulan yang lalu||
29 Juli 2020oleh
memontum
Memontum Blitar – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH melaporkan Wali Kota Blitar Santoso dan M Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Keduanya dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status salah satu perguruan tinggi di Kota Blitar, dari Akademi menjadi Universitas.
Joko Trisno mengatakan, laporan ini dilakukan setelah kliennya (Samanhudi Anwar) yang juga mantan Wali Kota Blitar mengadu karena merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar. Saat itu Samanhudi ingin meningkatkan status Putra Sang Fajar dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (Sarjana) gratis di Kota Blitar.
“Dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tersebut, diduga ada keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan ini,” kata Joko Trisno, Senin (27/7/2020).
Lebih lanjut Joko Trisno menyampaikan, saat itu setelah beberapa bulan terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode ke dua pada pertengahan 2016 lalu. Kliennya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar, mengaku jika dirinya mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji. Dimana pada saat itu berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Blitar.
“Menurut klien saya, Santoso mengatakan jika Mukhroji bisa menguruskan perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta,” jelas Joko Trisno.
Joko menambahkan, informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut yaitu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil.
“Karena yakin dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut. Kemudian dengan uang pribadinya, klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta . Dan atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, kemudian sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima,” papar Joko Trisno.
Joko Trisno menandaskan, hingga saat ini proses perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tidak ada realisasinya. Padahal uang sudah ditransfer. Bahkan Joko menyebut, beberapa kali pihaknya menanyakan terkait hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.
“Akibatnya klien saya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 600 juta. Serta kerugian imateriil, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar,” tandasnya.
Joko mengaku, setelah menerima kuasa dari Samanhudi, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020, somasi kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga kasus ini dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020, kemudian diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020 lalu.
“Ini murni masalah pribadi dan selama ini klien saya sudah berulang kali menanyakan dan menagih. Tapi tidak ada respon, termasuk dengan adanya 2 somasi yang saya sampaikan juga tidak dijawab. Jadi silahkan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas beda,” ujar Joko.
Ditegaskannya, apa yang dilakukannya adalah sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggunjawaban.
“Jadi tolong dibedakan proses hukum dan proses politik, jangan dicampuradukkan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela saat dikonfirmasi membenarkan atas surat pengaduan dugaan penipuan yang diadukan Santoso dan Mukhroji tersebut.
“Iya benar ada surat pengaduan, terkait dugaan penipuan itu. Kini pengaduan ini sedang ditindaklanjuti. Dicek apakah ada bukti-buktinya, apakah benar ada tindak pidana,” kata AKBP Leonar M Sinambela.
Terpisah Santoso ketika dikonfirmasi terkait adanya pengaduan polisi ini menjawab melalui pesan whatsapp, jika semua itu tidak benar.
“Percayalah yang dituduhkan itu bohong. Serupiah pun saya tidak menerima uang itu. Itu hanya manuver politik untuk mencemarkan nama baik saya. Saya akan tuntut balik atas pencemaran nama saya tersebut,” tulis Santoso melalui pesan whatsapp. (jar/yan)
Hukum & Kriminal
Datangi Polres Blitar, PDIP Kabupaten Blitar Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera
Diterbitkan
8 bulan yang lalu||
29 Juni 2020oleh
memontum
Memontum Blitar – Ratusan massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Blitar mendatangi Mapolres Blitar, Senin (29/6/2020). Kedatangan sekitar 350 orang tersebut, dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Marhaenis Urip Widodo.
Mereka meminta kepolisian mengungkap aktor di balik pembakaran bendera PDIP saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020) lalu.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Marhaenis Urip Widodo mengatakan, sebenarnya atas pembakaran bendera PDIP tersebut, pihaknya gerah, marah dan ingin bergerak. Bahkan ingin langsung ke Jakarta. Namun, PDIP Kabupaten Blitar masih mengikuti apa kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, untuk jangan berbuat anarkis.
“Kedatangan kami ini, untuk menyikapi kejadian pembakaran bendera PDI Perjuangan. Kami sampaikan kekecewaan ini dengan cara yang santun,” kata Marhaenis UW, Senin (29/6/2020).
Marhaenis menambahkan, terkait permasalahan ini, DPC PDIP Kabupaten Blitar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat setempat, untuk meneruskan apa yang menjadi perhatiannya ke Kapolda, kemudian dilanjutkan ke Kapolri.
“Hari ini, saya kira bukan unjuk rasa. Namun lebih kepada untuk memberikan dukungan agar kepolisian mengusut pembakaran bendera di Jakarta. Kami serahkan semua pada proses hukum. Kami berharap Kapolres Blitar menyampaikan ke Kapolda dan dilanjutkan ke Kapolri untuk mengusut secara tuntas dalang-dalang pembakaran bendera tersebut,” imbuhnya.
Uasai melakukanorasi, ada sekitar 10 perwakilan massa PDIP diterima masuk ke ruang Kapolres Blitar. Dan sebelum membubarkan diri massa kembali berorasi dengan kawalan ketat petugas Kepolisian.
Sementara Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pihaknya akan meneruskan informasi ini secara berjenjang ke Kapolda, kemudian dilanjutkan ke Kapolri. Meski lokasi kejadian di Jakarta.
“Tentunya kami tidak akan melakukan penyelidikan, karena lokasi kejadiannya di Jakarta. Namun demikian kami tetap akan menyampaikan informasi aspirasi yang disampaikan DPC PDIP Kabupaten Blitar ini ke Kapolda, kemudian dilanjutkan ke Kapolri,” tandas AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Dalam kesempatan tersebut, Fanani juga berpesan kepada DPC PDIP Kabupaten Blitar untuk mengimbau simpatisan dan kader PDI Perjuangan, agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas.
“Kami meminta agar DPC PDIP mengimbau para kader dan simpatisan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas,” pungkasnya. (jar/yan)

RS Lapangan Ijen Boulevard Rawat 199 Pasien, Warga Kota Malang Dominasi Perawatan

Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta

Kalahkan Petahana di Pilbup Blitar, Mak Rini – Makdhe Rahmat Deklarasikan Kemenangan

DPO dan Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Blitar Kota

Satpol PP Blitar Kerjasama dengan Provinsi Guna Tingkatkan Kinerja

Pemkab Blitar Jalin MoU Jagung Dengan Pemkab Keenom Jayapura

DPRD Kabupaten Blitar Minta ASN Jadi Contoh Penerapan Prokes
Terpopuler
-
Hukum & Kriminal1 tahun yang lalu
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
-
Hukum & Kriminal7 bulan yang lalu
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
-
Berita7 bulan yang lalu
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
-
Pemerintahan9 bulan yang lalu
Pemenang Rastrada Senilai Rp 15 Miliar Dipanggil Komisi II DPRD Kota Blitar
-
Pemerintahan1 tahun yang lalu
Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Pelanggaran Rekrutmen PPS, Tanpa Ikut Tes Calon PPS Lolos
-
Pemerintahan9 bulan yang lalu
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
-
Berita1 tahun yang lalu
Siswa Asal Papua di Kota Blitar Memilih Pulang Kampung